Lompat ke konten utama

Pemkot Samarinda Diminta Sinkronkan Pajak dan Retribusi Reklame

Caption: Foto : Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. (ist)(Adakah.id)

Adakah.id, Samarinda – Pemungutan pajak dan retribusi reklame di Kota Samarinda menjadi sorotan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah.

 

Ia menilai ada ketidaksinkronan antara Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 39 tahun 2023 tentang pajak Alat Peraga Kampanye (Algaka) dan Perwali Nomor 34 tahun 2023 tentang reklame.

 

Menurut Laila, aturan pajak Algaka yang baru diterbitkan Pemkot Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kurang memerhatikan retribusi reklame yang sudah ada sebelumnya.

Padahal, banyak reklame yang tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merugikan pendapatan daerah.

 

“Koordinasi antar OPD perlu ditingkatkan agar penertiban tidak hanya berfokus pada pemungutan pajak saja, tetapi juga mengatasi reklame yang tidak memiliki izin,” kata Laila dalam pertemuan dengan sejumlah OPD di Samarinda, Rabu (22/11/2023).

 

Laila mengatakan, dari data yang diperolehnya, dari ribuan reklame yang ada di Samarinda, hanya 20 yang memiliki izin resmi.

 

Sementara itu, Pemkot Samarinda gencar melakukan penertiban Algaka yang dianggap melanggar aturan pajak.

 

“Reklame yang tidak memiliki izin, juga harus ditertibkan oleh pemerintah tanpa harus menunggu tindakan dari pemiliknya. Karena ada perubahan dalam regulasi. Sehingga perlu memastikan pemasangan Algaka dan reklame di kota ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+