Izin Rumah Kost, Guest House dan Hotel Melati, Dibahas DPRD Samarinda

Caption: Foto : Joha Fajal (ist)(Adakah.id)

 

Adakah.id, Samarinda – Diketahui, Komisi I DPRD Samarinda melakukan giat pengecekan terhadap sejumlah guest house yang berdiri di Kota Samarinda.

Joha Fajal, Anggota DPRD Samarinda mengaku dibuat terkejut dengan layanan fasilitas yang disediakan guest house layaknya hotel bintang.

Kunjungan itu juga tidak terlepas dari sedang berprosesnya Raperda tentang izin rumah kost, guest house dan hotel melati.

Raperda ini disusun oleh DPRD Samarinda melalui Komisi I setelah berdiskusi bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Samarinda.

Hal ini dikarenakan kian banyaknya guest house yang berdiri tanpa mempertimbangkan perizinannya.

Di kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal memaparkan, agar pemilik guest house bisa menyesuaikan jenis fasilitas yang sesuai dengan klasifikasinya.

Dirinya harap dengan adanya Raperda tersebut, guest house dan homestay dapat mematuhi aturan yang diberlakukan.

Bersamaan dengan itu, beberapa hotel menerima dampak penurunan pengunjung karena hadirnya persaingan guest house yang menyediakan fasilitas sekelas hotel berbintang.

“Pengusaha merasa bahwa setelah membayar pajak, izin sudah sesuai. Padahal seharusnya izinnya disesuaikan terlebih dahulu sebelum menentukan pajaknya,” pungkasnya.

Dirinya juga mengatakan untuk menyelaraskan peraturan yang mengklasifikasikan jenis guest house, rumah kost, dan hotel melati. Dalam waktu dekat ini akan diadakan rapat lanjutan bersama berbagai instansi terkait di Pemkot Samarinda.

“Ke depannya, perizinan dan pajak harus diselaraskan, semua persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu. Apalagi, ke depannya kita akan menjadi kota penyangga IKN (Ibu Kota Nusantara), sehingga semua harus dipersiapkan,” pungkasnya. (Adv)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+