ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang menggunakan akun WhatsApp palsu yang mengatasnamakan Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono.
Akun palsu tersebut menggunakan foto Wiyono sebagai gambar profil dan menawarkan dana hibah, tender proyek, atau bantuan lainnya dengan syarat mengirimkan uang.
Hal ini bertentangan dengan UU ITE yang mengancam pidana bagi yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam transaksi elektronik.
Berdasarkan pasal 28 Ayat (1) UU ITE, setiap orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
“Hati-hati penipuan. Kepada masyarakat mohon tidak direspon. Segera laporkan kepada pihak yang berwajib atau menghubungi Dinas PU untuk mengklarifikasi kebenarannya,” ujar Wiyono, Kamis (26/10/2023).
Wiyono meminta, masyarakat lebih kritis dan teliti dalam menerima informasi dari akun-akun yang tidak dikenal. Ia mengaku pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kominfo dan Prokom Kukar guna mencegah hal yang tidak diinginkan.
“Jika ada yang menjadi korban penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang agar pelaku dapat ditindak sesuai hukum,” pungkasnya.
(adv/diskominfokukar/hae)
