ADAKAH.ID, SAMARINDA – Warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menolak penggusuran lahan yang dilakukan PT ITCI Kartika Utama.
Dari kertas rilis yang diumbar Poros Perlawanan Masyarakat Sipil (PORMASI) Kaltim, menunjukan sejumlah data tentang lahan tersebut, dan permasalahan yang timbul belakangan ini.
Desa Telemow dahulu disebut Desa Selong Kitik, terdapat surat yang menunjukan penggarapan pada tahun 1912-1960.
Warga juga memiliki bukti pembayaran pajak atas lahan yang digarap warga Selong Kitik pada 7 Maret 1997 di kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kota Balikpapan.
PT ITCI Kartika Utama mengklaim bahwa lahan yang hendak digusur tersebut, merupakan bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB).
Pada tahun 2017, warga Desa Telemow yang memiliki tanah di kawasan RT 13, dan 14 diberi surat pernyataan dari PT ITCI Kartika Utama dengan berkas bernomor 001/ITCI/2017 tertanggal 17 Juli 2017.
Ada sebanyak 93 Kepala Keluarga (KK), yang hidup di atas lahan dengan luas 83,55 hektare (ha), Desa Telemow.
Isinya memuat keterangan agar warga menandatangani, sebagai bentuk pengakuan telah menempati lahan HGB milik PT ITCI Kartika Utama, tanpa memperoleh izin terlebih.
Warga tidak menandatangani isi surat tersebut, sebab kawasan yang diklaim HGB oleh PT ITCI Kartika Utama tak menunjukan satupun bangunan.
Tahun itu juga 2017, warga yang berada di RT 13, dan 14 kerap mendapat intimidasi.
Tak hanya warga, sejumlah fasilitas umum seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan kantor desa akan ikut tergusur.
Selanjutnya pada, 17 Maret 2020 pihak PT ITCI Kartika Utama melayangkan surat somasi, sebagai upaya kriminalisasi terhadap warga, yang berujung pada proses penyidikan.
Somasi itu agar warga menandatangani pengakuan bahwa telah menempati, dan menggunakan lahan yang diklaim milik PT ITCI Kartika Utama berdasarkan sertifikat 00001 Desa Telemow.
Maret – April 2020 warga Desa Telemow, mendapat surat pemintaan klarifikasi dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres PPU, kepada 27 warga yang dituduh menggunakan, atau menempati areal HGB PT. ITCI Kartika Utama, tanpa memperoleh izin.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim Fathur Roziqin Fen menyebutkan bahwa, Desa Telemow tergolong wilayah yang kecil, mekaran dari Kelurahan Maridan tahun 2010 definitif, luasnya sekitar 400 hektare dengan jumlah KK yang lumayan besar.
Hampir seperempat dari luas desa tersebut, akan di gusur oleh PT ITCI Kartika Pratama. Sebelumnya tidak diketahui bahwa wilayah yang diklaim, adalah bagian dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) .
“Yang perlu dikonfirmasi adalah, apa motif dari PT ITCI Kartika Utama pemegang izin dari HPH yang sudah lama tidak aktif, tiba-tiba punya HGB,” kata Fathur saat konferensi yang digelar di Klinik Kopi, Jalan Harmonika, Samarinda pada, Selasa (25/7/2023) lalu.

Fathur melanjutkan, pemahaman umum mengenai HGB bila perusahaan memiliki lahan hanya digunakan untuk bangunan, sama seperti bangun toko, mall, dan gedung bangunan lainnya. Tetapi HGB yang dimaksud pihak perusahaan ialah pemukiman warga, kantor desa, fasilitas umum seperti Puskesmas, harus digusur dengan dalih bahwa warga tidak memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut.
“Bahkan bukan hanya itu, dari data yang kita peroleh bersama warga, ada yang luas rumahnya hanya 8 x 5, 9 x 10 juga harus hilang. Penggusuran ini rentan, karena sebelumnya sudah terjadi di desa sebelah, Maridan. Sudah berlangsung 2 bulan terakhir,” katanya lagi.
Untuk pemanggilan terhadap beberapa orang warga, Fathur menyebut itu sebagai dalih umum yang kerap digunakan perusahaan untuk mengintimidasi masyarakat yang tak ingin digusur.
Konflik yang terjadi akan dibawa ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Jika mengacu pada regulasi yang berlaku, ini merupakan konflik tenurial, adalah konflik desa yang ada di dalam hutan, justru harus diberikan hak sama dengan perusahaan yang telah memiliki izin.
“Jadi desa ini adalah desa-desa yang harus dibebaskan, sekalipun tidak dikeluarkan dari kawasan hutan. Tapi setidaknya diberikan kepastian status, kan ada skema Perhutanan Sosial (PS), itu bisa saja skema kemitraan, atau hutan desa atau skema Hutan Kemasyarakatn (HKM), yang penting desa-desa ini tidak digusur, kita mau lihat kebijakan LHK,” ucap Fathur.
Kenapa kemudian ini menjadi sangat sulit, lanjut Fathur, karena hal tersebut masuk dalam peta IKN, sementara kosong dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim.
“Sebenarnya Otorita IKN harus bertanggung jawab, memastikan perusahaan yang masuk didalamnya untuk tidak melakukan penggusuran, dan mengusir,” ucapnya lagi.
Poros Kaltim yang terdiri dari Walhi Kaltim, YLBHI LBH Samarinda, AMAN Kaltim, Pokja pesisir, Pokja 30, dan Aji Samarinda dengan tegas bahwa mendukung penuh perjuangan warga Desa Telemow untuk mempertahankan tanah, dan kampungnya.
Dan menuntut, untuk menghentikan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga Desa Telemow, kembalikan tanah warga Desa Telemow, Bebaskan wilayah 481,6 Ha administrasi Desa Telemow dari area perusahaan apapun.
“Kita notice pemerintah pusat, ini praktek semena-mena, orang-orang sedang dalam hiruk-pikuk mendukung IKN. Tapi justru membiarkan praktek seperti ini, akan ada warga yang harus kehilangan rumah, kebun dan ladang,” tegas Fathur.
Warga Ingin Lahannya Bukan Pohon Sengon
Setali tiga uang, Yudi Saputra salah satu warga RT 13 yang terdampak menyatakan pihaknya ingin ruang hidup mereka dikembalikan, serta dibebaskan dari segala aktivitas perusahaan apapun itu.
Yudi bercerita warga menempuh berbagai jalan untuk mempertahankan hak atas lahan. Mulai dari mengadu ke DPRD Kabupaten PPU, mendorong Desa menyurati Bupati untuk pembebasan lahan. Tapi tak ada hasil yang berarti.
“Mulailah surat-surat somasi dilayangkan perusahaan ke masyarakat. Dan keluar surat pemberitahuan bahwa satu bulan ke depan akan mereka garap. Tetapi masyarakat melakukan aksi, sehingga mereka tidak jadi melakukan penggusuran,” kata Yudi kepada Adakah.id.
Perusahaan kembali mengajak warga berdialog, namun untuk mengajak menjadi mitra. Yudi mengatakan warga tidak setuju mengikuti rencana penanaman Pohon Sengon.
“Warga selama ini menanam Pisang, Sawit. Dan lahan itu menjadi sumber penghasilan dan kehidupan,” terangnya.
Yudi menyayangkan tindakan intimidasi yang dialami warga, salah satu di antaranya surat somasi, kemudian melalui Whatsapp. Bahkan ada juga janji yang diumbar perusahaan, seperti akan memberi pekerjaan, dan menyediakan lahan baru untuk warga.
“Tetapi di mana lahan itu, artinya tawaran itu bukan sesuatu yang tidak pasti. Posisi kami tetap menolak itu,” tandasnya.
(HAE/HI)
