Ketua Komisi III DPRD Samarinda ; RTRW dan RPJMD Harus Sinkron

Caption: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani buka suara soal perubahan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sebagaimana diketahui, Pemkot Samarinda bersama DPRD  membahas RPJMD untuk dilakukan perubahan dan setiap perubaan RPJMD, mesti dituangkan dalam peraturan daerah (Perda).

Perubahan dokumen  RPJMD guna menyesuaikan perencanaan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim, di mana Samarinda dirancang sebagai penyangga IKN.

Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, dalam perubahan RPJMD merupakan wewenang pihak eksekutif, namun DPRD bertugas dalam membentuk perda.

Rencananya, berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD Samarinda, penandatangan nota kesepakatannya akan dilakukan legislatif maupun eksekutif pada Senin (13/3/2023) mendatang.

Ini tentu berhubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan dalam perda.

Tapi karena perda terbaru belum mendapatkan nomor registrasi, sehingga penyusunan perubahan RPJMD kali ini tetap mengacu pada Perda RTRW Samarinda 2014-2034.

“Ibaratnya dalam perubahan rumah, ini hanya mengganti pintunya yaitu RPJMD, sedangkan RTRW itu atapnya. Jadi kalau mau mengganti pintunya kan tidak perlu mengganti atapnya,” kata Angkasa Jaya (11/3/2023).

Politisi PDIP itu mengakui sebelumnya memang sempat terjadi dinamika dalam penyusunan RTRW, namun dirinya memastikan sudah tidak ada polemik lagi.

Sehingga jika nantinya harus menyesuaikan dengan RTRW yang terbaru, ia memastikan pemerintahan saat ini tidak akan salah melangkah untuk menentukan kebijakan.

Ke depannya, DPRD Samarinda akan melakukan bimbingan teknis (Bimtek) dengan Kemendagri yang rencananya akan dilakukan pada 17-18 Maret, tepatnya di Kota Yogyakarta, Jawa Tengah.

“Agar perbedaan yang terjadi itu harus disinkronkan untuk menerjemahkan suatu aturan,” terangnya. (ADV)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+