ADAKAH.ID, SAMARINDA – Menyoal kebijakan larangan thrifting atau kegiatan jual beli pakaian bekas, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono tegaskan perlu menghadirkan solusi.
Menurut Nidya Listiyono pemerintah seharusnya mempertimibangkan usaha baru yang tumbuh di masyarakat tersebut. Dan segera diberikan solusi kepada para pedagang yang sudah dari dulu berjualan.
“Kalau saya berharap ada solusi bagi pedagang yang menjual pakaian bekas,” ungkap Nidya di Samarinda, Senin (27/3/2023), menanggapi isu larangan thrifting.
“Bagaimanapun harus bisa diberikan relaksasi, dibuatkan saja aturan main, sehingga tidak mematikan usaha pedagang yang sejak lama berkecimpung di situ,” terangnya.
Politisi Golkar itu juga berharap pemerintah lebih bijak mengatasi masalah thrifting.
Tio sapaan akrabnya, akan hal tersebut meminta pemerintah mengevaluasi larangan impor barang bekas, salah satunya impor pakaian bekas. Kalaupun ada larangan segera diberlakukan regulasi seperti apa.
“Kalau menurut saya aturan larangan tersebut harus jelas, seperti apa itu aturannya,” ucap Nidya.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu menuturkan dalam praktiknya pakaian bekas memberi kesempatan masyarakat kelas bawah mendapatkan pakaian berkualitas dengan harga murah.
Ketika pakaian bekas impor banyak masuk, lanjutnya, ada lapisan masyarakat yang secara langsung diuntungkan sejak proses impor sampai penjualan eceran. Masyarakat umum diuntungkan karena uang yang perlu dibelanjakan untuk pakaian lebih sedikit.
“Pada saat ini, ada fenomena thrifting, baju bekas bermerek dan berkualitas diperjualbelikan dengan harga lebih murah dari harga baru. Ada masyarakat yang senang bisa mendapatkan merk idamannya dengan harga yang murah,” kata Nidya.
Namun demikian, Tio tak menafikan aturan tersebut juga harus ditegakkan. Dirinya juga mendukung kebijakan tersebut, dengan mengapresiasi langkah pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri. Tentunya dengan peningkatan kualitas produk dalam negeri itu sendiri.
“Jadi kalau menurut saya harus dilihat dari dua sisi,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kaltim/Sam)
