Lompat ke konten utama

4 Nyawa Hilang di Lubang Tambang PT BBE, Pemerintah Dinilai Tidak Tegas

Operasi Tim SAR Gabungan mencari Sukirman di lubang bekas galian tambang PT Bukit Baiduri Energi (Dok. Tim SAR Gabungan) di wilayah kelurahan Bukit Pinang, Samarinda.
Caption: Operasi Tim SAR Gabungan mencari Sukirman di lubang bekas galian tambang PT Bukit Baiduri Energi (Dok. Tim SAR Gabungan) di wilayah kelurahan Bukit Pinang, Samarinda.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat korban tenggelam dan tewas di lubang tambang batu bara milik PT Bukit Baiduri Enerdi (BBE) sebanyak 4 orang.

Pertama terjadi tahun 2016 dua pelajar dan kedua tahun 2018 satu pelajar tewas tenggelam di lubang tambang PT BBE yang berlokasi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Yang terkahir, Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi Sukirman, seorang warga Desa Karang Tunggal L1, Kecamatan Tenggarong Sebrang, Kutai Kartanegara. Ia tenggelam dan tewas saat memancing di danau lubang tambang bersama rekannya, pada Selasa (7/2/2023).

Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari menuturkan, Sukirman merupakan korban ke 42 dari total yang tenggelam di lubang tambang se-Kaltim. Ia menilai peristiwa nahas itu terjadi karena absennya pemberi izin menindak perusahaan yang membiarkan dan tidak mengawasi lubang tambangnya.

Mareta menjelaskan, PT BBE merupakan perusahaan yang mengantongi izin Usaha Pertambangan (Nomor 540/2802/IUP-OP/MB-PBAT/XI/2010) yang langsung di teken Gubernur Kaltim. PT BBE beroperasi di kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Luas konsesinya mencapai 488,67 hektar.

“Sudah yang ketiga sejak 2016 lalu, ketika 2 remaja menjadi korban pertama dan kedua di lubang tambang milik PT BBE ini. Artinya sudah 4 nyawa menghilang dan tanpa penindakan sama sekali sejak 2016 hingga 2023,” ujar Mareta.

Menurut Mareta, dari dokumentasi lapangan yang diterima Jatam Kaltim tampak jelas kawasan bekas lubang tambang PT BBE tidak memiliki pos penjagaan maupun pekerja yang ditugaskan menjaga. Bahkan tidak terpasang papan peringatan.

“Seharusnya terpasang di setiap lubang tambang. Ini dapat diartikan bahwa perusahaan tersebut dengan sengaja melakukan pembiaraan tanpa pengawasan dan menyebabkan kematian,” paparnya.

Kendati peristiwa nahas ini sudah tercatat terjadi sebanyak 42 kalinya. Jatam Kaltim menilai pemerintah terlihat tidak mampu melakukan pengawasan dan bahkan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak menuruti peraturan.

“Ini menujukan bahwa pemberi kuasa perizinan tambang dan perusahaan tersebut tidak mampu mengawasi dan menjatuhkan sanksi tegas atas kejadian berulang yang dilakukan oleh 1 pihak yang sama,” tandasnya.

Tak ingin lagi hal memilukan terulang, Jatam Kaltim mendekas pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Kaltim, Bupati Kukar, dan seluruh pihak berwenang bertindak berani dan tegas.

“Memberikan sanksi tegas dan pencabutan izin tambang PT BBE serta meminta perusahaan tersebut bertanggungjawab untuk melakukan reklamasi dan pemulihan kepada seluruh lingkungan yang dirusak termasuk lubang tambang yang menyebabkan kematian tersebut,” tegas Mareta.

Proses evakuasi korban ke-4 lubang tambang milik PT Bukit Baiduri Energi (PT BBE)
Proses evakuasi korban ke-4 lubang tambang milik PT Bukit Baiduri Energi (PT BBE)

Laporan terpisah, melansir dari KaltimKita saat Tim SAR Gabungan melakukan pencarian Sukirman (7/2), pihak PT BBE turut hadir di lokasi tempat kejadian perkara (LKP).

Senior Manager Government Relation & Licensing PT BBE, M Taufik Tru Cahyono menyatakan pihaknya turut hadir dalam pencarian dan menyediakan sejumlah peralatan evakuasi.

Taufik berharap perkara ini tidak terulang lagi. Dirinya mengimbau setiap orang yang hendak memasuki kawasan terbatas termasuk wilayah pertambangan aktif diharap melapor dahulu.

“Memberitahu dan meminta izin demi keselamatan bersama,” tuturnya.

(Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+