ADAKAH.ID, SAMARINDA – Tim Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melaporkan dugaan pelanggaran UU Pertambangan Minerba Pasal 158 pada UU No 3 Tahun 2020 Perubahan UU No 4 Tahun 2009.
Tak hanya itu, pelanggaran juga pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebab kegiatan pertambangan tersebut tidak mengantongi izin.
Jatam Kaltim juga menemukan pelanggaran UU No 41 Tahun 2009 Tentang Pertanian dan UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang lantaran lokasi kawasan pertanian komoditas Padi Kabupaten Kukar berdasarkan SK Bupati Kukar 24 Februari 2022 lalu.
Dugaan penambangan ilegal di lokasi itu menabrak kawasan wisata.
Lokasi itu berada di Desa Sumber Sari, Dusun Merangan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian sebulan lalu. Bahkan kami kembali melayangkan surat permintaan SP2HP,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari saat diskusi sore bersama AJI Samarinda di Klinik Kopi Jalan Harmonika, Kamis 22 Desember 2022.
Penambangan itu juga menyebabkan ekowisata bukit biru menjadi rusak.
Padahal di lokasi tersebut terdapat Ekowisata kebur sayur dan 10 Home stay, Embung Mata Air, Terowongan Lori batu bara peninggala Belanda dan Jepang milik empar Rukun Tetangga (RT).
Pengaruh negatif juga terhadap bendungan irigasi pertananian di hilirnya yang menyebabkan air menjadi keruh dan membuat ikan – ikan keracunan dan mati.
Debu, bising kendaraan dan jalan rusak jadi keadaan yang diterima masyarakat Dusun tersebut.
Operasi tersebut tak mengenal jam istirahat warga, 10 truk bergantian memuat rampasan yang merugikan tabungan negara.
“Masalah lain datang menyertai, yaitu intimidasi preman yang mengawal muatan sehingga mengusik kedamaian warga,” imbuhnya.
Sementara untuk jalan haulingnya, Eta sapaannya itu menduga dimiliki PT MP yang menembus pelabuhan Jetty Jalan Yos Sudarso Loa Kulu Kota.
Dalam surat Jatam Kaltim mendesak Kapolri dan Tipiter Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pertambangan dan pelabuhan batu bara ilegal.
Selain itu, Polisi segera melakukan penyegelan dan penyitaan aset.
“Tembusan surat pelaporan ke Kantor Staf Presiden (KSP) mendesak pemerintah pusat turun tangan serta membentuk Satgas Khusus Penegakan Hukum Tambang Ilegal,” terangnya. (*)
