ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 bakal menjadi perhelatan politik akbar senatero negeri.
Persiapan tengah dilakukan pemerintah melalui lembaga penyelenggara pemilu.
Saat ini, tahapan proses pemilu sedang berlangsung yakni verifikasi faktual (verfak) perbaikan calon parpol peserta pemilu 2024.
Terkait hal tersebut, Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tasya mengatakan pemerintah berupaya ikut mensukseskan gelaran rutin lima tahun sekali yang telah ditetapkan Undang – Undang tersebut.
Peran tersebut tentunya tidak hanya mengakomodir anggaran semata. Namun lebih dari itu, yakni turut berperan melakukan komunikasi yang sinergis kepada pihak – pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu agar tercipta situasi aman, lancar, tertib dan damai.
Sesuai pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, pemerintah daerah wajib memfasilitasi pertama, penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS.
Lalu penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS.
Serta pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan pemilu.
Selain itu pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemilu.
Kemudian kelancaran transportasi pengiriman logistik.
Lalu pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu dan kegiatan yang berhubungan dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.
Untuk itu, penganggaran dari pemerintah terlebih Pemkot Samarinda sebagai wujud konkrit dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
“Jelas pemkot akan mendukung penuh,” kata Ridwan Tassa di acara Rakor Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Samarinda hari Senin (21/11/2022) di salah satu Hotel bilangan Jalan Mulawarman.
Lebih lanjut, untuk itu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu didengungkan penyelenggara pemilihan umum terutama dari Badan pengawas pemilu (Bawaslu).
Untuk itu, segala potensi keberpihakan ASN terhadap parpol dan calon legislatif menjadi perhatian lebih kendati ASN memiliki hak suara untuk memilih.
“Netralitas ini penting. Sebab ada sanksi jika terbukti melanggar, risikonya kalau pelanggaran sedang saja ada di karir, sulit naik pangkat. Jadi kalau mau ikut berpolitik ya pensiun saja,” ungkapnya.
Selain itu ia menyebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun selalu memberikan arahan kepada ASN di lingkungan pemkot kendati kepala daerah Samarinda berlatar pimpinan salah satu parpol di Kaltim.
“Pak wali kota selalu berpesan kepada ASN untuk tetap fokus bekerja di pemkot. Urusan politik biar Parpol saja yang mengurusi,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan wakil rakyat Samarinda, Sebagaimana diketahui, politik uang adalah bentuk pelanggaran pidana, sesuai aturan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam prosesnya nanti, potensi pelanggaran pemilu bisa saja terjadi salah satunya politik uang.
“Tugas pengawasan pemilu 2024 mendatang bukan hanya tugas Bawaslu atau Panwascam saja, melainkan semua unsur pemerintah dan masyarakat,” kata Anggota DPRD Samarinda Komisi I, Joni Sinatra Ginting.
Pengawasan dengan melibatkan seluruh masyarakat disebutnya sangat efektif. Sebab lanjut politisi partai Demokrat itu, personel Bawaslu terlebih di daerah terpencil sangat terbatas. Dengan dibantu masyarakat dan pihak keluarahan dipastikan dapat meminimalisir pelanggaran terutama politik jual beli suara.
“Mari sama – sama menciptakan pemilu yang sehat,” imbuhnya.
Sebab kecurangan dalam pemilu tambah dia dapat menciptakan suasana yang tidak harmonis dan dapat memecah belah masyarakat. Pun jika terjadi pelanggaran dan terbukti, maka sanksi mesti ditegakkan.
Ia menegaskan, pemberian sesuatu untuk mempengaruhi suara dikatannya sama sekali tidak berpengaruh kepada masyarakat saat ini. Untuk itu lebih baik, calon kontestan pemilu lebih baik bersosialisasi ke masyarakat untuk meraih suara.
“Lebih baik dari sekalarang saja turun ke masyarakat, jangan pas sudah masa kampanye saja. Karena itu lebih efektif dibanding dengan membeli suara rakyat,” tegasnya.

Sebagai informasi, dari data pelanggaran pemilu, salah satunya pilkada di Kaltim tahun 2020, Bawaslu terdapat 35 dugaan pelanggaran yang sudah ditangani. Lima pelanggaran administrasi, dua pelanggaran kode etik, satu tidak pidana dan 12 hukum lainnya. (Oy)
