ADAKAH.ID, SANGATTA – Kepolisian Resor Kutai Timur (Kutim) Satresnarkoba mengamankan pria berinisial AN (31) yang diduga sebagai pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Kutai Timur, pada Senin (16/8/2021).
Dalam penangkapan, jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menemukan 1 (satu) pocket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram beserta plastik pembungkusnya yang dijatuhkan oleh tersangka.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkona IPTU MP. Rachmawan mengungkapkan bahwa, pelaku yang merupakan warga Sangatta Utara tersebut ditangkap di Jalan Murung Raya Kel. Swarga bara , Sangatta Utara.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sangatta selatan sering terjadi transaksi gelap narkotika, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus sekira pukul 22.00 Wita, dan ditemukan satu pocket sabu, yang mana sabu dijatuhkan oleh tersangka,” Jelasnya. Senin (16/8/2021).
Lebih lanjut, IPTU MP. Racmawan menyampaikan selain narkotika jenis sabu beberapa barang bukti lain juga diamankan diantaranya 1 buah hanphone dan 1 unit kendaraan mobil pick up warna putih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dari kejadian tersebut kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
