ADAKAH.ID, Samarinda – Sejumlah masyarakat dari berbagai kelompok seperti, Aksi Kamisan Kaltim, XR Bunga Terung, dan Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sejarah (HMPS) Universitas Mulawarman (Unmul). Melakukan aksi simbolik Tolak Kampus Kelola Tambang, di depan gedung rektorat Unmul, Samarinda, Kaltim, pada Rabu (29/1/2025).
Dalam pers rilisnya disebutkan, revisi terbaru Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU MINERBA) yang memungkinkan perguruan tinggi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambang (WIUP) adalah bentuk pembungkaman di era rezim Prabowo Subianto.
Perguruan Tinggi sebagai lembaga yang seharusnya berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kampus memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi keberlanjutan lingkungan hidup. Kegiatan pertambangan, terutama tambang mineral logam dan batubara telah terbukti memiliki dampak lingkungan yang serius seperti deforestasi, pencemaran air, kerusakan ekosistem, juga konflik agraria. Jika perguruan tinggi turut andil dalam praktik itu, bagaimana mereka bisa menjadi teladan dalam menciptakan solusi bagi krisis lingkungan yang tengah melanda dunia.
Dalam wawancara melalui aplikasi Whatsapp Mario selaku narahubung menjelaskan, aksi tersebut dilakukan setelah menerima informasi terkait UU MINERBA yang menerangkan bahwa, kampus diberi wewenang oleh negara untuk mengelola pertambangan.
“Itu menimbulkan kerisauan, karena kampus sendiri harus menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi , pendidikan dan pengajaran, peneletian, serta pengabdian kepada masyarakat,” kata Mario, pada Kamis (30/1/2025).
Selain itu, keterlibatan kampus dalam bisnis tambang juga menciptakan risiko besar terhadap keberlanjutan akademik. Jika kampus mulai terlibat dalam sektor ekstraktif, nantinya akan menghadapi tekanan dari koorporasi dan aktor-aktor ekonomi yang berupaya memprioritaskan keuntungan ketimbang kebenaran ilmiah. Hal ini tidak hanya mengancam otonomi akademik, tetapi juga dapat mencederai etika riset yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik, bukan keuntungan segelintir pihak.
“Aksi kemarin merupakan langkah peringatan dini dari kami, untuk mengingatkan bahwa kampus itu bukan tugasnya, bukan ranahnya dalam mengelola tambang,” ucapnya.
Argumen yang menyatakan bahwa pengelolaan tambang oleh kampus dapat membantu mengurangi beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak adil. Pemerintah, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan nasional seharusnya memastikan pembiayaan pendidikan tinggi, melalui alokasi anggaran yang memadai, bukan menyerahkan sepenuhnya beban tersebut kepada mahasiswa, atau bahkan menjadikan kampus sebagai aktor bisnis yang mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA).
“Soal itu, tidak menjamin dapat menurunkan UKT, semisal jika itu sudah berjalan bakal ada konflik, potensi korupsi, dan konflik kepentingan. Menurut saya nggak menjamin UKT bakal turun,” ujar mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan itu.
Jika pemerintah terus memotong subsidi pendidikan dan mendorong perguruan tinggi untuk mencari sumber pendanaan alternatif melalui pengelolaan tambang, ini akan menciptakan preseden buruk yang dapat membahayakan masa depan pendidikan di Indonesia. Pendidikan bukanlah sektor yang dapat diperdagangkan, melainkan investasi jangka panjang bagi pembangunan manusia dan keberlanjutan bangsa.
“Selanjutnya ada kemungkinan untuk melakukan konsolidasi, karena ada ketakutan kedepannya pemerintah bisa memberikan konsesi tambang ini pada kampus-kampus yang lain juga, mungkin sebagai penyadaran awal,” tambahnya.
Selanjutnya, diserukan kepada seluruh elemen masyarakat, terutama mahasiswa, akademisi, dan pemerhati lingkungan untuk bersatu dalam menolak pasal tambahan yang memberi prioritas pengelolaan tambang kepada Perguruan Tinggi. Sebab, kampus harus tetap menjadi ruang yang bebas dari kepentingan bisnis dan fokus pada misi utamanya: pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Untuk sekarang kami akan melakukan kampanye melalui media sosial untuk tolak kampus kelola tambang ini,” pungkasnya.
(/HAE)
