Novi Marinda Putri Dukung Penertiban Alat Peraga Kampanye di Samarinda

Caption: Foto : Anggota Komisi II DPRD Samarinda Novi Marinda Putri. (ist)(Adakah.id)

Adakah.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (algaka) yang tidak memiliki izin. Langkah ini mendapatkan dukungan dari Novi Marinda Putri, anggota Komisi II DPRD Samarinda.

Novi mengatakan bahwa ia mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.

“Saya lihat sekarang sudah ada upaya yang dilakukan untuk membersihkan wilayah kota, kalaupun ada yang perlu ditertibkan, mungkin akan dilakukan secara bertahap oleh Satpol PP dan instansi terkait,” ujarnya.

Salah satu fokus utama penertiban adalah penghapusan algaka yang terpasang di berbagai lokasi, termasuk pinggiran jalan besar. Novi menyoroti beberapa algaka yang berada di Teluk Lerong Ulu, yang kini sudah sebagian besar telah dibersihkan.

Novi juga mengingatkan masyarakat, terutama mereka yang ingin memasang algaka, untuk memastikan bahwa izin pemasangan termasuk barcode pembayaran pajak. “Barcode itu menjadi bukti pembayaran pajak,” tegas Novi.

Penertiban algaka ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Samarinda untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Reklame. Perda ini mengatur tentang jenis, ukuran, lokasi, dan persyaratan pemasangan reklame, termasuk algaka. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+