ADAKAH.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah menandatangani Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda untuk Tahun 2022-2042.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam Perda tersebut, pada tahun 2026 mendatang kota Samarinda tidak lagi ada zona tambang.
Wali Kota Andi Harun mengatakan, ada waktu hingga 2026 bagi pengusaha untuk melakukan aktivitas tambang batu bara di Samarinda.
“Kitakan memberi kesempatan sampai 2026, jadi masih ada kesempatan bagi pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) untuk melakukan aktivitas batu bara hingga tahun 2026,” kata Andi Harun kepada awak media saat diwawancarai di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Jumat (17/2/2023).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan sebuah perencanaan fundamental Pemkot Samarinda masa kepemimpinannya.
Pemkot Samarinda terus berupaya mulai 2023 untuk memfokuskan mempersiapkan Samarinda menjadi kota industri jasa dan perdagangan.
Begitupun pelaku usaha dan masyarakat, ia berharap bisa menyesuaikan fokus pembangunan ekonomi di Samarinda.
“Setelah itu kita ingin betul-betul Samarinda tidak bergantung pada perekonomian yang berbasis pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,” imbuh Andi Harun.
Ia berharap, kebijakan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Terlebih ia katakan tambang telah banyak merugikan warga Samarinda.
“Saya kira kita semua sependapat, cukup sudah bukti tanah longsor, banjir,” bebernya. (Adv)
