ADAKAH.ID, MALUT – Perjuangan organisasi buruh di Maluku Utara masih dipandang sebelah mata penguasa karena mudah berkompromi.
Namun hal itu dibantah Ike Masita Tunas, selaku Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wilayah Maluku Utara.
“Saya dari dulu sudah lantang kalau terkait dengan masalah hak-hak buruh. Saya tidak takut dengan siapapun. Bahkan ketika saya menjadi DPR saya pun akan tetap lantang memperjuangkan hak-hak buruh. Dari dulu saya sudah seperti ini. Sudah mengabdikan diri untuk berjuang bersama kaum buruh. Jadi saya sudah tidak taku kehilangan jabatan,” kata Ike Masitah (6/10/2023).
Ike Masita Tunas juga menyampaikan terkait dengan berlakunya Undang-undang Ketengakerjaan yang berkaitan dengan hak-hak pekera yang diatur dalam Undang-undang.
Menurutnya semua punya korelasi antara Undang yang satu dengan yang lainnya. Yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan.
“Jadi kita semua juga jangan memperbedebatkan mana undang-undang yang masih berlaku dan mana undang-undang yang sudah dihapus,” imbuhnya.
Lanjut dia.
“Kami juga bahkan menolak Undang-undang Omnibus Law. Walaupun perjuangan kami itu tidak di gubris oleh Pemerintah. Itu dibuktikan ketika MK mengesahkan Undang-undang Omnibus Law diberlakukan,” tegasnya.
“Kaum Buruh harus berorganisasi. Tak perlu takut dengan perusahaan. Karena dalam Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh. Kaum buruh diberikan perlindungan secara hukum untuk berorganisasi. Dan perusahaan wajib memberikan kebebesan berorganisasi bagi buruh. Pemerinta memastikan agar apa yang diperintahkan oleh konstitusi dijalankan oleh perusahaan. Berorganisasi sangat penting. Karena dengan berorganisasi buruh bisa berjuang untuk memenangkan hak-haknya,” tegasnya. (Alam)
