Dugaan Korupsi Rp 6 Miliar, RSUD Awab Sjahranie Digeledah Kejati Kaltim

Caption: Proses Penggeledahan Kejati kaltim di RSUD AWS - Istimewa(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Kejaksaan tinggi (kejati) Kaltim melakukan penggeladahan secara paksa Rumah Sakit umum daerah (RSUD) Awab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda pada hari Selasa (07/05/2024) lalu dengan dugaan kasus korupsi uang negara senilai Rp 6 Miliar.

Tim penyedik bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim melakukan proses penggeledahan selam tiga jam (11.00-14.00 WITA) dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

“Dari penggeledahan ini tim penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti berupa elektronik, termasuk 2 unit CPU,” Ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Menrut Toni, RSUD Awab Sjahranie selama kurun waktu 5 tahun belakang melakukan manipulasi data penerima tambahan pengahasilan pegawai (TPP) para ASN nya demi kepentingan pribadi. Tentunya hal ini merugikan Kaltim, yang dimana anggaran belanja RSUD ini bersumber dari APBD daerah.

“ Dalam kurun waktu 5 tahun belakangan ini, dimulai dari 2018 hingga 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP di lingkungan RSUD AWS yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dimana akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp6 miliar,” jelasnya.

Penggeladahan yang dilakukan oleh Kejati Kaltim sendiri bertujuan untuk mengumpulkan alat-alat bukti yang diperlukan dalam rangka kepentingan pembuktian perkara untuk mengungkapkan kebanaran atas penyelewengan uang negara demi kepentingan pribadi. Untuk mewujudkan komitmen keadilan dan integritas hukum di Kalimantan Timur. (Kal El)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+