• Berita
  • DPRD Samarinda Soroti Pemasangan Alat Peraga Kampanye

DPRD Samarinda Soroti Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Caption: Foto : Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I Samarinda. (ist)(Adakah.id)

Adakah.id, Samarinda – DPRD Samarinda mengkritik pemasangan alat peraga kampanye (algaka) oleh sejumlah partai politik (parpol) di Kota Tepian yang dinilai melanggar beberapa peraturan.

 

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mengatakan bahwa sekitar 18 parpol memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran terkait pemasangan algaka.

 

“Salah satunya adalah memasang algaka sebelum masa kampanye dimulai. Padahal, masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023 mendatang,” ucap Joni.

 

Ia juga menyoroti dampak negatif pemasangan algaka terhadap lingkungan dan estetika kota.

 

“Contohnya, mereka memasang algaka di pohon yang sedang kita pelihara, menancapkannya dengan paku, dan sebagainya. Ini dapat merusak pohon dan mengganggu keindahan kota,” tegas Joni.

 

Ia berharap bahwa seluruh parpol akan mematuhi peraturan yang ada dan berkomunikasi dengan rakyat secara lebih elegan untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas.

 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, mengaku bahwa saat ini masih belum dapat memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak terkait pemasangan algaka.

 

“Kami masih menunggu tahapan kampanye resmi dimulai. Jika ada pelanggaran, kami akan melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Firman. (Adv)

.

MASUKAN KATA KUNCI
Search