Daerah IKN Masih Masuk Dapil Kaltim di Pemilu 2024

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemindahan ibu kota negara ke Kaltim bakal berpengaruh pada daerah pemilih.

Berdasarkan Undang-Undang 3 Tahun 2022, tentang IKN, menyebutkan lokasi IKN hanya akan melaksanakan tiga macam tingkatan pemilu, Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI.

Meski begitu, Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah mengatakan dalam UU 3/2022 belum diketahui, kapan kategori pemilihan ini bisa diterapkan di IKN.

Sesuai Peraturan Pemerintah  Nomor 1 Tahun 2023, maka lokasi IKN masih mengikuti dapil yang sudah ditetapkan.

“Namun belum diketahui kapan Undang-Undang itu diterapkan, maka sesuai peraturan KPU yang baru, maka lokasi IKN masih mengikuti dapil yang telah ditetapkan,” ucap Rudiansyah, Senin malam (20/2/2023) kemarin.

“Bicara wilayah IKN belum diterapkan untuk UU 3/2022, jadi di wilayah IKN masih menerapkan lima tingkatan pemilu, yakni Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” sambungnya.

Menurut Rudi, untuk lokasi IKN masuk dalam dapil yang telah ditetapkan, seperti wilayah Sepaku, masuk dapil PPU.

Termasuk untuk dua kecamatan di Kukar, seperti Samboja dan Muara Berau, masih ditetapkan sebagai derah pemilihan Kutai Kartanegara.

“Lokasi IKN belum diberlakukan sebagai daerah pemilihan sendiri,” terangnya. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+