ASN Tak Netral di Pemilu, Sekda Kukar: Sanksi Hingga Pemecatan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar, Sunggono bicara sanksi untuk ASN yang terlibat aktivitas politik.
Caption: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar, Sunggono bicara sanksi untuk ASN yang terlibat aktivitas politik.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tak terasa hanya tinggal beberapa bulan mendatang. Jelang momentum itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menyerukan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas.

Euforia pesta demokrasi, menurut Sunggono memanglah menjadi adengan lima tahunan seluruh rakyat Indonesia, yang mana akan memilih perwakilannya di parlemen, kepala daerah hingga presiden.

“Pesta demokrasi yang akan datang juga memiliki risiko yang cukup tinggi, terutama bagi ASN. Tidak jarang, mereka yang seharusnya netral dan tidak memihak justru terlibat dalam aktivitas politik,” kata Sunggono,  Jumat (20/10/2023)

Sunggono menegaskan, sesaui surat edaran yang telah dirilis Pemkab Kukar sangat jelas bahwa ASN Kukar wajib menjaga netralitas.

“Saya berharap semua mematuhi dan mengikuti pedoman (surat edaran),” ucapnya.

Selain itu seluruh ASN di Kukar, lanjut Sunggono, wajib menjaga perilaku dan sikap mereka selama tahun politik. ASN tidak boleh mudah terprovokasi untuk terlibat dan berkomentar mengenai isu politik, terutama di media sosial.

“Jangan mengklik, membuka konten, atau memberikan like pada konten di media sosial yang dapat merugikan diri sendiri,” tegasnya sekali lagi.

Sunggono memperingatkan, Sunggono memperingatkan ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas, dia tidak akan ragu memberi sanksi yang tegas.

“Mulai dari sanksi ringan, sedang, atau berat, bahkan bisa mencakup penurunan pangkat hingga pemecatan dengan tidak hormat,” pungkasnya.

(adv/diskominfokukar/hae)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+