Korupsi; Independensi Hingga Sanksi

Caption: Foto : Intagram Kelompok Belajar Anak Muda for ADAKAH.ID(Adakah.id)

ADAKAH.ID, Samarinda – Seorang anak muda di Samarinda mencurahkan kegelisahannya terkait persoalan Korupsi. Pendapatnya menggambarkan betapa peliknya soal pemberantasan Korupsi di Indonesia. Mulai dari pelemahan terhadap KPK, hingga sanksi terhadap koruptor. Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021, berikut pendapat itu dituliskan.

Kata korupsi bukan lagi hal yang asing di telinga kita, terkhusus di Negara yang di klaim berlandaskan pancasila ini. Koruptor tak ubahnya seperti parasit yang hidup dengan membunuh inangnya.

Modal kehidupan yang susah payah dicari dan dikumpulkan sang inang demi kelangsungan hari esok dia hisap dan cerna tanpa merasa berdosa. Namanya juga parasit, seumur hidup akan menjadi parasit. Sekecil apapun itu, ketika terlihat celah ia akan masuk tak peduli itu adalah kubangan atau tumpukan kotoran. Tak heran kemudian tikus adalah sebutan yang paling tepat untuk menggambarkan seorang koruptor. Jika tak ada celah, maka kita buat jalannya.

Independensi

Mari kembali ke tahun 2019, revisi Undang-undang KPK. Setelah melewati perjalanan yang berliku dan terjal, akhirnya Undang-undang KPK mendapatkan ketukan palu dari kelompok yang mengklaim diri mereka adalah wakil rakyat dalam pemerintahan. Lembaga yang pada awalnya didirikan sebagai lembaga Negara penunjang (auxiliary state organ) yang berangkat dari salah satu permasalahan dalam pemerintahan orde baru, menggeser posisi independen tersebut menjadi bawahan eksekutif. Bagaimana mungkin lembaga yang bertugas mengawasi di posisikan menjadi bawahan dari yang diawasi.

Tak cukup sampai disitu, melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan, orang-orang yang handal dan lihai dalam menangani isu-isu korupsi tak luput dari sasaran kaum beringas ini. Bagaimana mungkin orang-orang yang sekian tahun mendedikasikan hidup mereka untuk melawan korupsi dinyatakan tidak lulus TWK. Seperti ikan yang gagal dalam ujian berenang.

Jangan sekali-sekali bertanya makna demokrasi di Negara ini. Kau hanya akan menggaruk kepala. Prinsip hanya sebatas prinsip. Pemimpin Negara ini sebegitu pintarnya hingga bisa menyebut sapi sebagai babi. Dimulai dari revisi UU KPK, tes wawasan kebangsaan yang terindikasi tak sehat, dan pemecatan pegawai KPK yang berintegritas. Tak sedikit penolakan yang disuarakan rakyat tak sedikit juga yang di kriminalisasi hingga meregang nyawa. Merasa diatas angin mereka tak malu atau takut mempertontonkan kehebatannya di depan umum. Entah berani atau memang tak punya malu. Demokrasi adalah otoriter.Hanya saja bukan pemain tunggal.

Sanksi

Sudah menjadi rahasia umum jika hukum di Indonesia menerapkan prinsip runcing ke bawah, tumpul ke atas. Beberapa tahun belakangan fenomena diskon hukuman seakan menjadi tren dalam sistem peradilan Indonesia. Empat pegawai Bea Cukai 2 tahun penjara, Jaksa Pinangki 4 tahun penjara, Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara. Bagaimana mungkin nenek Asyani yang mencuri jati demi mencari makan mendapat vonis 1 tahun penjara. Sedangkan yang mencuri milyaran kali lebih banyak hanya terpaut tipis dari segi hukuman. Ada yang salah dengan Negara ini.

Tak cukup sampai disitu, bagaimana dengan Edhy Prabowo (bukan nama samaran) dan Juliari Batubara ( bukan nama samaran). Pasal 2 (2) Undang-undang tindak pidana korupsi berbunyi “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Korupsi yang dilakukan di masa genting pandemi pun belum memenuhi klasifikasi untuk dapat dijatuhi hukuman mati. Bahkan mendapat hukuman ringan yang pastinya mengikis kepercayaan rakyat . VONIS RINGAN KORUPTOR SENANG.

PP No 99 Tahun 2012

Pemberantasan korupsi kembali berada di titik nadir. Betapa tidak, regulasi yang dianggap pro terhadap pemberantasan korupsi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) malah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dari sini, masyarakat dapat melihat bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pada masa mendatang, akibat putusan MA ini, narapidana korupsi akan semakin mudah untuk mendapatkan pengurangan hukuman
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 34A dan Pasal 43A Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dua pasal dalam PP tersebut merupakan ketentuan pemberian syarat remisi yang salah satunya berlaku bagi narapidana korupsi.

Sangat disayangkan pembatalan PP 99/2012 tersebut, karena dalam penerapannya berhasil mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan korupsi. Selain itu, PP 99/2012 tersebut juga mengatur pemberian remisi napi koruptor dengan syarat membayar lunas denda serta uang pengganti. PP 99/2012 merupakan penghalang agar narapidana korupsi mendapatkan remisi dengan mudah. narapidana korupsi masih memungkinkan memiliki kekuasaan meski telah berada di lembaga pemasyarakatan. SATU LAGI KEMENANGAN, KORUPTOR MAKIN SENANG.

Aturan yang kontradiktif dengan pemberantasan korupsi dan lembaga peradilan yang yang tak lagi dapat di percaya oleh rakyat.
Sudah saat nya kita mengganti sebutan koruptor dengan ”MALING”.

Ayat – Dept. POLITIK KBAM KALTIM

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+