ADAKAH.ID, SAMARINDA – Dispora Kaltim memusnahkan 4.479 berkas arsip yang telah melewati masa retensi, yakni tahun 2005-2011. Pemusnahan ini berlangsung di Aula Eks Kantor Dispora Kaltim, Kompleks GOR Kadrie Oening, Samarinda, pada Selasa, 5 November 2024. Berkas-berkas tersebut dihancurkan menggunakan mesin pencacah, setelah melewati proses verifikasi oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sri Wartini, Plh Kepala Dispora Kaltim, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya bertahap yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
“Semakin banyak kegiatan, semakin banyak arsip yang harus dikelola. Karena itu, kami mempersiapkan Depo Arsip yang lebih luas dan menerapkan penanganan khusus,” ujarnya, pada Sabtu (16/11/2024).
Selain mengurangi beban penyimpanan, pemusnahan arsip ini juga menjadi langkah efisiensi bagi Dispora. Verifikasi dokumen memakan waktu satu tahun sebelum kegiatan dilakukan. Pada saat yang sama, 142 arsip bernilai sejarah diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim.
Langkah ini mencerminkan upaya Dispora dalam meningkatkan tata kelola dokumen dan mendukung pelayanan yang lebih baik.
“Pemusnahan arsip adalah bagian penting untuk memastikan sistem kearsipan tetap terorganisasi dan efisien,” pungkasnya. (ADV/HI)
