Diskominfo Kukar Ikuti Mukernas Persada ID Bahas Tantangan dan Peluang LPPL

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengirimkan timnya untuk mengikuti Workshop Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Persatuan Radio TV Publik Daerah (Persada ID) Seluruh Indonesia.
Caption: Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengirimkan timnya untuk mengikuti Workshop Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Persatuan Radio TV Publik Daerah (Persada ID) Seluruh Indonesia.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengirimkan timnya untuk mengikuti Workshop Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Persatuan Radio TV Publik Daerah (Persada ID) Seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Prama Sanur Beach, Bali, pada 31 Oktober-1 November 2023.

Tim Kukar yang berangkat dipandu oleh Pranata Humas Ahli Muda Urusan SDKP Diskominfo Kukar, Hermawan, yang didampingi Pengolah Data Heriyanto, serta Pengelola Data Rusna Jemain. Dalam workshop tersebut, Hermawan menjelaskan, para narasumber menyampaikan berbagai gagasan terkait tantangan dan peluang LPPL di era digital.

“Sistem penyiaran Indonesia yang diatur oleh UU No.32/2002 telah mengalami perubahan signifikan karena disrupsi digital. Saat ini seluruh lembaga penyiaran di Indonesia tak terkecuali LPPL sudah bersiap dan mulai terjun ke layanan digital melalui model siaran streaming, media sosial, dan aplikasi bergerak,” ungkap Hermawan.

Lebih lanjut, Hermawan menerangkan, agenda tersebut juga membahas terkait migrasi layanan digital tidak saja untuk menjaga keberlanjutan sebagai media yang didengar publik digital, tetapi sebagai kewajiban pelayanan kepada warga pengguna digital yang jumlahnya semakin besar, sekaligus untuk merawat relevansi LPPL dimasa depan.

“Untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran(IPP), LPPL harus menempuh jalan panjang, bahkan lebih rumit dibanding dengan yang harus dilalui oleh lembaga penyiaran swasta,” terangnya.

Dalam proses perijinan lembaga penyiaran swasta didaerah tidak perlu menunggu Peraturan Daerah, sedangkan untuk pendirian LPPL, selain harus melewati prosedur panjang seperti halnya lembaga penyiaran komersial, juga harus didahului dengan pembuatan Perda terlebih dahulu.

Sementara RRI dan TVRI dapat memperoleh IPP cukup dengan hanya menulis surat kepada Menteri Kominfo. Problem struktural dalam bentuk perundangan dan regulasi yang ada tidak mungkin diurai sendiri oleh pelaku LPPL, tetapi harus ada keterlibatan semua pihak.

Salah satu contoh LPPL yang ada di Indonesia adalah Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berada di 100.6 FM.

“Keberadaan LPPL dalam faktanya sangat dibutuhkan mengingat politik pemerintahan Indonesia saat ini menganut sistem desentralisasi, sehingga dibutuhkan kehadiran media yang mampu mendukung sistem demokrasi di tingkat lokal,” tutur Hermawan.

“Apalagi kalau ditinjau dari aspek ketahanan nasional berdasarkan pendekatan asta gatra (geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam) maka keberadaan LPPL sangat strategis karena berfungsi merajut ke Indonesiaan,”

Workshop tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidang penyiaran, seperti Wakil Sekjen 1 Persada ID Rita Triana, Head of Creative Production Indokator Santika Saraswati Pribadi, Ahli Media Analis Kebijakan Adityawarman, Kadis Kominfo Denpasar Ida Bagus Alit Adhi Merta, dan perwakilan dari Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP) Masduki, Darmanto, dan Paulus Widianto. tambahnya.

(adv/diskominfokukar/hae)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+