ADAKAH.ID, SAMARINDA – Upaya penyelundupan narkoba jenis Sabu tak berjalan mulus. Para tersangka berinisial SK (40) dan SM (37), serta RH (47) dan MD (40) tertangkap sebelum berhasil. Keempatnya masing-masing ialah pasangan suami istri.
Polres Tarakan berhasil mengungkap upaya penyelundupan Sabu tersebut seberat 7 kilogram. Barang sebanyaknya itu diduga datang dari Malaisya. Dan tersangka hendak melemparnya ke Parepare, Sulawesi Selatan.
Mula-mula, Satresnarkoba Polres Tarakan mencurigai gelagat SK. Saat itu Polisi menjalankan operasi pada akhir Agustus 2023 lalu, di kawasan jalan Yos Sudarso perangai SK seperti menutupi sesuatu. Lalu, petugas mencegat dan menggeledah tas miliknya. Benar saja, di dalam tas SK bersembunyi kemasan 0,5 gram Sabu.
“Kami curiga dengan gerak-geriknya yang mencurigakan. Setelah kami periksa, ternyata dia membawa sabu,” kata Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama, Rabu (6/9/2023) melansir dari Klausa.co.
Dari keterangan SK, ia tak beraksi sendirian. Ia menyebut MD merupakan pengendali jaringan penyeludan. Bahkan SK memberi keterangan ada pengiriman Sabu juga melalui jalur laut sedang berlangsung.
“MD menyuruh SK untuk mengantar sabu ke Parepare dengan bantuan RH dan SM,” terang Gian. “Mereka berempat sepakat untuk membagi hasil penjualan sabu nanti,” terangnya lagi.
Dari keterangan tersebut, Polisi kemudian mengerahkan sejumlah tim mengejar jaringan penyelundup. Tim pertama menangkap MD di rumahnya dan menyita alat isap bong dan ponsel. Tim kedua berhasil menghentikan RH dan SM sebelum mereka turun dari kapal di Pelabuhan Balikpapan.
“Kami menemukan 7 kilogram sabu yang dibungkus dengan teh hijau di dalam keranjang yang dibawa oleh RH dan SM. Sabu ini berasal dari Malaysia dan akan dijual di Parepare,” ujar Gian.
Lagak-lagu mereka diduga sudah sejak lama bahkan sudah empat kali menyelundupkan Sabu. Total yang telah diselundupkan mencapai 24 kilogram Sabu dengan nilai jual mencapai Rp600 juta.
Gian mengatakan, tersangka MD mengaku ada orang lain lagi yang berada di pucuk penyelundupan. “Kami sebut Mr. X, otak dari jaringan ini dan saat ini masih buron,” pungkasnya.
Dua pasang pasutri itu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(HI)
