Jajaran DPRD Kaltim Setuju; Kerja Pansus Reklamasi Diperpanjang Sebulan

Enam rumah dan jalan utama di Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, amblas dan longsor akibat aktivitas tambang batu bara di sekitarnya (Dok. Jatam Kaltim)
Caption: Enam rumah dan jalan utama di Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, amblas dan longsor akibat aktivitas tambang batu bara di sekitarnya (Dok. Jatam Kaltim)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Jajaran Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, menyempaikan laporan hasil kerja. Sekaligus meminta perpanjangan masa kerja pansus.

Hal tersebut disampaikan pada rapat paripurna masa sidang 1 tahun 2023, di rumah Wakil Rakyat Karang Paci, Senin (16/1/2023). Laporan hasil kerja disampaikan Anggota Komisi III, Sutomo Jabir.

Sutomo mengatakan, pihaknya telah menggelar beberapa kali rapat pansus dan juga rapat dengan penpadat dengan pihak perangkat daerah (OPD) terkait.

Namun satu hal yang pihaknya soroti, yakni masih kurangnya inspektur tambang di Kaltim. Dari data yang mereka himpun, di Bumi Etam hanya terdapat 30 inspektur tambang, sedangkan ada raturan Izin Usaha Pertambangan yang harus diawasi.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, menyampaikan laporan hasil kerja Pansus Pencabutan Perda Reklamasi dan Pasca Tambang
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, menyampaikan laporan hasil kerja Pansus Pencabutan Perda Reklamasi dan Pasca Tambang (Adakah.di)

“Apa itu sanggup?,” ungkapnya Sutomo Jabir.

Menurut Sutomo, Pansus menilai, dengan jumlah inspektur tersebut tentu tidak akan mumpuni. Hal tersebut diketahui setelah Pansus rapat bersama pihak inspektur tambang.

“Mereka tidak sanggup melaksanakan pengawasan dengan jumlah SDM inspektur tambang,” tuturnya.

Pansus Komisi III juga menyampaikan kekhawatiran akan jumlah inspektur tambang yang kurang, terlebih lagi ketika perda reklamasi dicabut.

Sutomo menagaskan, dampaknya akan mengakibatkan ratusan lubang tambang yang menganga di sepanjang wilayah Kaltim, bahkan potensi munculnya lubang-lubang baru.

Setali tiga uang, guna memantapkan kerja Pansus, Komisi III mengajukan perpanjangan masa kerja selama satu bulan ke depan.

Pasalnya, perkara ini perlu berkonsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun masih dalam proses pengajuan dan belum diterbitkan.

“Dalam sebulan ini, kami tetap melakukan kajian internal maupun eksternal kalau dianggap perlu,” tegasnya.

(Adv/DPRD Kaltim/Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+