Pihak Keluarga Sebut Terdakwa Penyekapan Toko Satria Hitam Balikpapan Tak Bersalah

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Keluarga terdakwa kasus penyekapan yang terjadi di toko Satria Balikpapan 20 Februari 2024 silam, Maydiawati dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Keluarga yakin terdakwa Maydiawati tidak bersalah, dan memohon Majelis Hakim Pengadilan Balikpapan menangani perkara ini 366/Pid.B/2024/PN Bpp, untuk memutuskan terdakwa bebas demi hukum. “Kami yakin adik kami, Maydiawati, tak bersalah karena […]

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+